Perpanjangan SIM Terapkan Sistem Kuota, Antisipasi Penumpukan Pemohon

Hendra,Ignatius Ferdian - Kamis, 4 Juni 2020 | 19:15 WIB

Ilustrasi Satpas SIM (Hendra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Dalam pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), sistem First In First Out akan diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, perpanjangan SIM juga akan dibatasi dengan kuota per harinya dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Kouta per hari ini sesuai jumlah kapasitas ruang tunggu pelayanan,” jelas Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Kita juga akan menerapkan sistem First In First Out. Siapa yang datang lebih dahulu akan kami layani pertama. Dalam ruang tunggu di pelayanan SIM hanya berjumlah 100 orang," jelasnya.

Baca Juga: Polri Buka Pelayanan Perpanjangan SIM, Masa Berlaku Habis Saat Covid-19, Ada Dispensasi

Sebanyak 100 orang itulah yang mendapatkan kupon dan bisa melakukan perpanjangan SIM.

Dirlantas juga menambahkan, jika masyarakat yang kehabisan kupon untuk mengurus perpanjangan SIM, bisa kembali lagi keesokan harinya atau hari lainnya.

“Dengan sistem tersebut di pandemi covid-19, kita bisa tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengedepankan protokol kesehatan,” terangnya.

Dispensasi Perpanjangan SIM Diundur Jadi 31 Agustus, Imbas Pemohon Membludak

Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memperpanjang dispensasi pengurusan perpanjangan SIM.

Dikarenakan sebelumnya disebutkan kalau perpanjangan SIM hanya berlaku hingga 29 Juni 2020.

Namun melihat jumlah pemohon yang sangat banyak yakni sejak 17 Maret yang masa berlakunya habis, maka masa dispensasi ditambah lagi.

"Ya.. hingga 31 Agustus 2020," tegas Kompol Lalu Hedwin, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: SIM atau STNK Jadi Jaminan Tilang, Gimana Jika Tak Diambil Tahunan?

Kompol Hedwin juga menyebutkan agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik dalam mengajukan perpanjangan SIM.

"Kami memahami kegelisahan warga. Pihak kepolisian akan tetap bekerja keras, namun memang ada keterbatasan kuota," bilangnya.

Untuk itu, pemiik yang sudah habis masa berlakunya pada 17 Maret hingga 29 Juni 2020 tetap bisa beroperasional tanpa ditilang.

"Ada kebijakan dari kepolisian tidak menilang. Mereka yang mengurus hingga 31 Agustus diperlakukan sebagai perpanjangan," tutupnya.