Otomotifnet.com - Polri memastikan kalau perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) di Satpas seluruh Polda wilayah di Indonesia dibuka kembali (2/6).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers melalui streaming di Mabes Polri, Jakarta (2/6).
"Bagi Polda dan Polres untuk hari ini sudah membuka kembali pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM," kata Irjen Pol Argo Yuwono.
Menurut Argo, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis di masa pandemi Covid-19 di bulan Maret-Mei itu, ada dispensasi dari kepolisian sampai dengan tanggal 29 Juni 2020.
Baca Juga: SIM Mirip Mantan, Masa Berlaku Sering Dilupain, Setuju Enggak Dapat SMS Sebelum Habis?
"Jadi nanti kalau misalnya masyarakat ingin datang walaupun SIM nya telah mati itu, tetap dilayani diperpanjangan. Jadi bukan buat SIM yang baru," tegasnya.
Sebagai informasi, awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020.
Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, rusak atau perpanjangan.
Namun, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan kota sekitarnya diperpanjang hingga 4 Juni.