Otomotifnet.com - Bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas biasanya akan mendapat 'surat cinta' berupa tilang dari polisi.
Dalam surat tilang pasti tertera jenis pelanggaran serta jadwal sidang tilang untuk membayar denda serta menebus SIM atau STNK yang disita sebagai jaminan.
Namun bagaimana jika pelanggar lupa melakukan sidang tilang sesuai tanggal yang tertera?
Apakah SIM atau STNK masih bisa diambil? Kalau bisa cara menebusnya bagaimana?
Baca Juga: Sidang Tilang Ditunda, Cara Bayar Denda dan Dapatkan SIM atau STNK Kembali Gimana?
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas (Kasie Gar) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo menjelaskan, jika terlambat harus segera mengurus sendiri di Kejaksaan Negeri.
"Kalau sudah lewat sidangnya, lebih baik langsung saja ke kejaksaan untuk mengurus surat tilang tersebut," kata Kompol Tri saat dihubungi, (29/4/20).
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru atau slip merah.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR