Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sidang Tilang Kelewat, Bayar Denda Buat Tebus SIM atau STNK Gimana?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 29 April 2020 | 15:50 WIB
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi
Otomotifnet gridoto.com
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi

Otomotifnet.com - Bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas biasanya akan mendapat 'surat cinta' berupa tilang dari polisi.

Dalam surat tilang pasti tertera jenis pelanggaran serta jadwal sidang tilang untuk membayar denda serta menebus SIM atau STNK yang disita sebagai jaminan.

Namun bagaimana jika pelanggar lupa melakukan sidang tilang sesuai tanggal yang tertera?

Apakah SIM atau STNK masih bisa diambil? Kalau bisa cara menebusnya bagaimana?

Baca Juga: Sidang Tilang Ditunda, Cara Bayar Denda dan Dapatkan SIM atau STNK Kembali Gimana?

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas (Kasie Gar) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo menjelaskan, jika terlambat harus segera mengurus sendiri di Kejaksaan Negeri.

"Kalau sudah lewat sidangnya, lebih baik langsung saja ke kejaksaan untuk mengurus surat tilang tersebut," kata Kompol Tri saat dihubungi, (29/4/20).

Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru atau slip merah.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa