Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan tetap menggelar sidang tilang tanpa dihadiri pelanggar.
Keputusan ini terkait larangan berkumpul untuk memutus rantai virus corona.
Meski sidang tilang tetap digelar di Pengadilan Negeri DKI Jakarta, namun pengembalian SIM atau STNK, pembayaran denda dan sisa denda tilang diundur.
"Kejaksaan Negeri mengundur kembali waktu pelaksanaan pemberian pelayanan menjadi waktu yang tidak ditentukan," terang Kassubid Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, (1/4/20).
(Baca Juga: Sidang Tilang Ditunda, Cara Bayar Denda dan Dapatkan SIM atau STNK Kembali Gimana?)
"Ini meliputi pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang, dan pengembalian sisa denda tilang," ujarnya.
Ia menyebut sedianya Kejari DKI Jakarta membuka pelayanan 3 April 2020 besok.
Tapi karena kondisi terkini, pelaksanaan kembali ditunda.
"PN Wilayah DKI Jakarta tetap melaksanakan putusan sidang tilang tanpa kehadiran pelanggar sesuai Perma No. 12 Tahun 2016 setiap hari Jumat di tiap pekan," kata Fahri.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR