Walau demikian, beberapa Kejari menerapkan beragam metode pelayanan untuk mengembalikan barang bukti, pembayaran denda, serta sisa denda tilang.
Fahri menjelaskan, beberapa di antaranya seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur dengan menggunakan pembayaran denda tilang secara daring (online).
Terkait pengembalian barang bukti, melalui paket PT Pos Indonesia.
Sementara Kejari Jakarta Selatan memberlakukan pembayaran denda tilang, pengembalian barang bukti, dan sisa denda tilang melalui 'drive thru'.
"Lalu, Kejaksaan Negeri Jakbar melalui metode pembayaran denda tilang di loket Koperasi Kejaksaan Negeri Jakbar dan pengembalian barang bukti melalui PT Pos dan Giro," ujar dia.
---
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/01/170625315/sidang-tilang-digelar-tanpa-dihadiri-pelanggar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR