Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Urus Tilang E-TLE Anti Ribet, Bisa Pilih Online Atau Manual, Ini Prosedurnya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Kamis, 12 Maret 2020 | 17:45 WIB
Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil
Adam Samudra
Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil

Otomotifnet.com - Tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE) sudah diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya sejak Oktober 2018.

Tilang elektronik ini dimaksudkan untuk mempermudah polisi dalam menentukan pelanggaran.

Namun sampai saat ini masih ada pengendara yang binggung prosedur mengurusnya ketika terkena tilang elektronik.

Kasi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Tri Waluyo mengingatkan kembali cara membayar denda tilang elektronik.

(Baca Juga: Total 2.293 Motor Terciduk Tilang Elektronik, Terobos Jalur Busway Mendominasi)

Tri menilai, cara mengurus denda ETLE pada dasarnya sama seperti tilang biasa yang dilakukan petugas.

"Kalau ada kendaraan terkena tilang elektronik biasanya akan diberikan surat pemberitahuan," ujar Kompol Tri Waluyo di Jakarta (12/3).

"Nanti dari situ diharapkan pemilik kendaraan segera mengurus dan datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran sertakan membawa surat untuk konfirmasi," sambungnya.

Tri menambahkan, setelah surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku di Yogyakarta Akhir Maret 2020, Lokasi Awal di Sini!)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa