Otomotifnet.com - Tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE) sudah diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya sejak Oktober 2018.
Tilang elektronik ini dimaksudkan untuk mempermudah polisi dalam menentukan pelanggaran.
Namun sampai saat ini masih ada pengendara yang binggung prosedur mengurusnya ketika terkena tilang elektronik.
Kasi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Tri Waluyo mengingatkan kembali cara membayar denda tilang elektronik.
(Baca Juga: Total 2.293 Motor Terciduk Tilang Elektronik, Terobos Jalur Busway Mendominasi)
Tri menilai, cara mengurus denda ETLE pada dasarnya sama seperti tilang biasa yang dilakukan petugas.
"Kalau ada kendaraan terkena tilang elektronik biasanya akan diberikan surat pemberitahuan," ujar Kompol Tri Waluyo di Jakarta (12/3).
"Nanti dari situ diharapkan pemilik kendaraan segera mengurus dan datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran sertakan membawa surat untuk konfirmasi," sambungnya.
Tri menambahkan, setelah surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.
(Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku di Yogyakarta Akhir Maret 2020, Lokasi Awal di Sini!)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR