Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Urus Tilang E-TLE Anti Ribet, Bisa Pilih Online Atau Manual, Ini Prosedurnya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Kamis, 12 Maret 2020 | 17:45 WIB
Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil
Adam Samudra
Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil

Sekaligus dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.

"Dengan adanya tilang elektronik kendaraan yang melakukan pelanggaran itu menurun," jelas Tri.

"Terutama daerah yang sudah dipasangi kamera CCTV, jadi mereka sudah pada taat kepada peraturan lalu lintas yang ada," paparnya.

Sebelumnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan berencana menambah kamera tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di sejumlah titik jalan Jakarta.

Tercatat ada 45 kamera baru yang bakal mengawasi para pengendara.

Menurut Sambodo menyebut kamera akan diuji coba pada pertengahan Maret 2020.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa