Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Urus Tilang E-TLE Anti Ribet, Bisa Pilih Online Atau Manual, Ini Prosedurnya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Kamis, 12 Maret 2020 | 17:45 WIB
Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil
Adam Samudra
Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil

Otomotifnet.com - Tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE) sudah diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya sejak Oktober 2018.

Tilang elektronik ini dimaksudkan untuk mempermudah polisi dalam menentukan pelanggaran.

Namun sampai saat ini masih ada pengendara yang binggung prosedur mengurusnya ketika terkena tilang elektronik.

Kasi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Tri Waluyo mengingatkan kembali cara membayar denda tilang elektronik.

(Baca Juga: Total 2.293 Motor Terciduk Tilang Elektronik, Terobos Jalur Busway Mendominasi)

Tri menilai, cara mengurus denda ETLE pada dasarnya sama seperti tilang biasa yang dilakukan petugas.

"Kalau ada kendaraan terkena tilang elektronik biasanya akan diberikan surat pemberitahuan," ujar Kompol Tri Waluyo di Jakarta (12/3).

"Nanti dari situ diharapkan pemilik kendaraan segera mengurus dan datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran sertakan membawa surat untuk konfirmasi," sambungnya.

Tri menambahkan, setelah surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku di Yogyakarta Akhir Maret 2020, Lokasi Awal di Sini!)

Ada dua cara melakukan klarifikasi, bisa dengan cara online atau manual.

Jika memilih online, carabta dengan melalui situs www. ETLE-PMJ.info.

Sementara jika manual, caranya dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Posko E-TLE buka dari Senin-Sabtu dengan waktu pelayanan Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.

(Baca Juga: CCTV E-Tilang Surabaya 'Kacau', Pegang Pipi Dikira Main Ponsel, Beda Mobil Ditilang)

Pelanggar diberi waktu lima hari untuk konfirmasi.

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.

Tri mengatakan, tilang elektronik ini cukup efektif, dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas.

(Baca Juga: CCTV E-Tilang Surabaya 'Kacau', Pegang Pipi Dikira Main Ponsel, Beda Mobil Ditilang)

Sekaligus dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.

"Dengan adanya tilang elektronik kendaraan yang melakukan pelanggaran itu menurun," jelas Tri.

"Terutama daerah yang sudah dipasangi kamera CCTV, jadi mereka sudah pada taat kepada peraturan lalu lintas yang ada," paparnya.

Sebelumnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan berencana menambah kamera tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di sejumlah titik jalan Jakarta.

Tercatat ada 45 kamera baru yang bakal mengawasi para pengendara.

Menurut Sambodo menyebut kamera akan diuji coba pada pertengahan Maret 2020.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa