Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sidang Tilang DKI Jakarta Digelar Tanpa Pelanggar, Pengembalian SIM dan STNK Diundur

Irsyaad Wijaya - Kamis, 2 April 2020 | 17:00 WIB
Ilustrasi tilang online, jadi jawaban cerdas di tengah merebaknya virus corona.
NTMC Polri
Ilustrasi tilang online, jadi jawaban cerdas di tengah merebaknya virus corona.

Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan tetap menggelar sidang tilang tanpa dihadiri pelanggar.

Keputusan ini terkait larangan berkumpul untuk memutus rantai virus corona.

Meski sidang tilang tetap digelar di Pengadilan Negeri DKI Jakarta, namun pengembalian SIM atau STNK, pembayaran denda dan sisa denda tilang diundur.

"Kejaksaan Negeri mengundur kembali waktu pelaksanaan pemberian pelayanan menjadi waktu yang tidak ditentukan," terang Kassubid Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, (1/4/20).

(Baca Juga: Sidang Tilang Ditunda, Cara Bayar Denda dan Dapatkan SIM atau STNK Kembali Gimana?)

"Ini meliputi pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang, dan pengembalian sisa denda tilang," ujarnya.

Ia menyebut sedianya Kejari DKI Jakarta membuka pelayanan 3 April 2020 besok.

Tapi karena kondisi terkini, pelaksanaan kembali ditunda.

"PN Wilayah DKI Jakarta tetap melaksanakan putusan sidang tilang tanpa kehadiran pelanggar sesuai Perma No. 12 Tahun 2016 setiap hari Jumat di tiap pekan," kata Fahri.

Walau demikian, beberapa Kejari menerapkan beragam metode pelayanan untuk mengembalikan barang bukti, pembayaran denda, serta sisa denda tilang.

Fahri menjelaskan, beberapa di antaranya seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur dengan menggunakan pembayaran denda tilang secara daring (online).

Terkait pengembalian barang bukti, melalui paket PT Pos Indonesia.

Sementara Kejari Jakarta Selatan memberlakukan pembayaran denda tilang, pengembalian barang bukti, dan sisa denda tilang melalui 'drive thru'.

"Lalu, Kejaksaan Negeri Jakbar melalui metode pembayaran denda tilang di loket Koperasi Kejaksaan Negeri Jakbar dan pengembalian barang bukti melalui PT Pos dan Giro," ujar dia.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/01/170625315/sidang-tilang-digelar-tanpa-dihadiri-pelanggar

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa