Sidang Tilang Ditunda, Cara Bayar Denda dan Dapatkan SIM atau STNK Kembali Gimana?

Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 April 2020 | 11:30 WIB

Ilustrasi motor yang ditilang Polisi (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sidang tilang ditunda akibat mewabahnya virus corona di Indonesia.

Sebab Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri juga sudah menerapkan Work From Home (WFH).

Lantas bagaimana bagi warga yang sudah dijadwalkan melakukan sidang tilang pada masa ini?

Pihak Kejaksaan Negeri memutuskan untuk mengundurkan waktu pelaksanaan pemberian pelayanan sidang tilang ke pelanggar.

(Baca Juga: SIM Habis Masa Berlaku Dari Maret-Mei 2020 Bebas Tilang di Jawa Tengah)

Namun beberapa Pengadilan Negeri memberikan opsi untuk pembayaran denda tilang serta pengambilan barang bukti yang disita seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Seperti yang diungkapkan oleh Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Fahri SIregar.

Penundaan pelaksanaan sidang tilang dari yang semula sampai 3 April 2020 diundur hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Tapi Pengadilan Negeri Wilayah DKI tetap melaksanakan putusan sidang tilang tanpa kehadiran pelanggar sesuai Perma No.12 tahun 2016 setiap hari Jumat di tiap Minggunya," kata Fahri ketika dikonfirmasi, (31/3/20).