Otomotifnet.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis pada periode 24 Maret hingga 29 Mei 2020 tak perlu risau.
Terkhusus bagi warga Jawa Tengah, sebab bebas tilang!
Yup, Ditlantas Polda Jateng membuat kebijakan untuk tak memberikan tilang ke pengendara atau pengemudi yang masa berlaku SIM-nya habis di masa pandemi corona ini.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Subandrya juga menyebutkan, jika masa berlaku SIM habis pada periode di atas, meski telat tak akan disuruh membuat SIM baru.
(Baca Juga: Pelat Nomor Tiga Huruf Seri Belakang di Jateng Bikin Keliru, Penerbitan Dihentikan)
"SIM yang sudah mati dalam waktu penegakan hukum selama dari tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020 jangan dipermasalahkan harus mengulangi seperti membuat SIM baru," ucapnya.
"Tetap perpanjang saja," tegasnya.
"Ketika di jalan melakukan penegakan hukum untuk SIM mati jangan ditilang, cukup diberi pengarahan saja," tegas Kombes Pol Subandrya.
Sementara, Kasi SIM Ditlantas Polda Jateng, Kompol Herdiawan mengatakan, dispensasi itu diambil karena massa darurat wabah pandemi virus corona.