Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sidang Tilang Ditunda, Cara Bayar Denda dan Dapatkan SIM atau STNK Kembali Gimana?

Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 April 2020 | 11:30 WIB
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi
Otomotifnet gridoto.com
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi

Otomotifnet.com - Sidang tilang ditunda akibat mewabahnya virus corona di Indonesia.

Sebab Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri juga sudah menerapkan Work From Home (WFH).

Lantas bagaimana bagi warga yang sudah dijadwalkan melakukan sidang tilang pada masa ini?

Pihak Kejaksaan Negeri memutuskan untuk mengundurkan waktu pelaksanaan pemberian pelayanan sidang tilang ke pelanggar.

(Baca Juga: SIM Habis Masa Berlaku Dari Maret-Mei 2020 Bebas Tilang di Jawa Tengah)

Namun beberapa Pengadilan Negeri memberikan opsi untuk pembayaran denda tilang serta pengambilan barang bukti yang disita seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Seperti yang diungkapkan oleh Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Fahri SIregar.

Penundaan pelaksanaan sidang tilang dari yang semula sampai 3 April 2020 diundur hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Tapi Pengadilan Negeri Wilayah DKI tetap melaksanakan putusan sidang tilang tanpa kehadiran pelanggar sesuai Perma No.12 tahun 2016 setiap hari Jumat di tiap Minggunya," kata Fahri ketika dikonfirmasi, (31/3/20).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa