Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sidang Tilang Ditunda, Cara Bayar Denda dan Dapatkan SIM atau STNK Kembali Gimana?

Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 April 2020 | 11:30 WIB
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi
Otomotifnet gridoto.com
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi

Selain itu, beberapa Kejaksaan Negeri memiliki bermacam metode untuk tetap melayani masyarakat dalam hal pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang, dan pengembalian sisa denda tilang.

Yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur dengan menggunakan metode pembayaran denda tilang secara online.

Serta pengembalian barang bukti melalui kantor PT Pos dan Giro

"Untuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan metode pembayaran denda tilang, pengembalian barang bukti dan pengembalian sisa denda tilang melalui Drive Thru," jelas Fahri.

(Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Tak Perlu Bayar Selama Darurat Corona)

Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui metode pembayaran denda tilang di loket Koperasi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Serta pengembalian barang bukti melalui PT Pos dan Giro.

"Pada layanan pengembalian sisa denda tilang di Kejaksaan Negeri dalam rangka pemberian surat keterangan untuk pengembalian sisa denda tilang di Bank BRI," kata Fahri.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/03/31/sidang-tilang-kendaraan-ditunda-begini-cara-pelanggar-dapatkan-sim-dan-stnk-yang-disita-kembali?page=all

—————————————————

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa