Otomotifnet.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tiap lima tahun, dan ini kerap dilupain seperti nasib mantan.
Tak sedikit pemegang SIM yang lupa memperpanjang masa berlaku SIM karena lupa cek tanggal dan tahunnya.
Padahal batas maksimal memperpanjang SIM paling lama sehari sebelum masa berlaku habis.
Jika telat satu hari saja untuk perpanjang masa berlaku SIM, tak ada toleransi dan pemilik wajib bikin baru dengan segala syarat dan ujian.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat Masa Tanggap Corona, Polisi Kasih Dispensasi Perpanjangan
Melihat banyaknya pemilik SIM yang lupa memperpanjang masa berlaku, setuju atau tidak jika mendekati masa perpanjangan ada peringatan melalui SMS?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin pun angkat bicara.
"Untuk saat ini belum ada program seperti itu. Namun tak menutup kemungkinan bisa saja terjadi," ucap Lalu, (13/5/20).
"Tapi ini kan harus berlaku secara Nasional tidak hanya wilayah Polda Metro Jaya saja," kata Lalu saat dihubungi.