SIM Mirip Mantan, Masa Berlaku Sering Dilupain, Setuju Enggak Dapat SMS Sebelum Habis?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 15 Mei 2020 | 14:00 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) C (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Sekadar informasi, bagi yang tak ingin repot ke Kantor Polisi, SIM bisa diperpanjang melalui layanan truk SIM keliling, Gerai SIM atau melakukan perpanjangan lewat sistem online.

Sebagai informasi, layanan tersebut hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C saja.

Meski berbasis online, bukan berarti layanan SIM online dapat memberikan kebebasan melakukan perpanjangan SIM secara online sendiri.

Nantinya, data pemilik SIM akan terkoneksi secara online di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cara Bedakan SIM Asli Dan Palsu Gampang, Polisi Kasih Tahu Caranya

Jadi data SIM bisa diakses oleh semua petugas di manapun wilayah Indonesia.

Perlu diingat, untuk perpanjangan SIM tetap harus mengunjungi Satpas, SIM keliling ataupun Gerai SIM.