SIM Mirip Mantan, Masa Berlaku Sering Dilupain, Setuju Enggak Dapat SMS Sebelum Habis?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 15 Mei 2020 | 14:00 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) C (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tiap lima tahun, dan ini kerap dilupain seperti nasib mantan.

Tak sedikit pemegang SIM yang lupa memperpanjang masa berlaku SIM karena lupa cek tanggal dan tahunnya.

Padahal batas maksimal memperpanjang SIM paling lama sehari sebelum masa berlaku habis.

Jika telat satu hari saja untuk perpanjang masa berlaku SIM, tak ada toleransi dan pemilik wajib bikin baru dengan segala syarat dan ujian.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat Masa Tanggap Corona, Polisi Kasih Dispensasi Perpanjangan

Melihat banyaknya pemilik SIM yang lupa memperpanjang masa berlaku, setuju atau tidak jika mendekati masa perpanjangan ada peringatan melalui SMS?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin pun angkat bicara.

"Untuk saat ini belum ada program seperti itu. Namun tak menutup kemungkinan bisa saja terjadi," ucap Lalu, (13/5/20).

"Tapi ini kan harus berlaku secara Nasional tidak hanya wilayah Polda Metro Jaya saja," kata Lalu saat dihubungi.

Sekadar informasi, bagi yang tak ingin repot ke Kantor Polisi, SIM bisa diperpanjang melalui layanan truk SIM keliling, Gerai SIM atau melakukan perpanjangan lewat sistem online.

Sebagai informasi, layanan tersebut hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C saja.

Meski berbasis online, bukan berarti layanan SIM online dapat memberikan kebebasan melakukan perpanjangan SIM secara online sendiri.

Nantinya, data pemilik SIM akan terkoneksi secara online di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cara Bedakan SIM Asli Dan Palsu Gampang, Polisi Kasih Tahu Caranya

Jadi data SIM bisa diakses oleh semua petugas di manapun wilayah Indonesia.

Perlu diingat, untuk perpanjangan SIM tetap harus mengunjungi Satpas, SIM keliling ataupun Gerai SIM.