Otomotifnet.com - Pihak Kepolisian menyediakan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi rekan-rekan difabel yang ingin mengendarai motor.
Bukan SIM C seperti umumnya, melainkan SIM D (Difabel).
Hal ini telah tercantum di pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang bentuk dan penggolongan SIM.
Penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.
Baca Juga: SIM Rusak Tapi Masih Berlaku, Polisi Tak Berhak Menilang, Ini Alasannya
Selama ini, penyandang difabel yang memilih untuk terus berusaha berkendara seperti orang lain pada umumnya mengalami kesulitan.
Mereka bahkan sering terkena tilang karena tidak memiliki SIM.
Sementara selama ini, SIM yang diterbitkan polisi hanya diperuntukkan bagi pengendara motor dengan tubuh normal.
Bahkan ada beberapa yang beranggapan penyandang disabilitas tuli belum bisa mendapatkan SIM D karena terganjal aturan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR