Otomotifnet.com - Pemerhati Masalah Tranportasi (PMT) Budiyanto, mengusulkan untuk memasukan tes psikologi sebagai syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Budiyanto, ada beberapa aspek yang bisa dinilai lewat tes psikologi seperti konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri.
Serta kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
Budiyanto mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan itu akan diketahui kondisi psikologi calon pemegang SIM.
(Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan Mulai 2020, Patokan Ikuti Kapasitas Mesin)
"Sikap- sikap dasar manusia seperti ini tentunya hanya dapat diukur, dilihat atau ditelusuri dari aspek psikologis," ujar Budiyanto di Jakarta, (21/10/19).
"Sehingga Undang- Undang mengamanatkan bahwa setiap pemohon SIM diharuskan memenuhi persyaratan kesehatan, baik jasmani dan rohani." katanya.
Kesehatan jasmani dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, kemudian untuk kesehatan rohani dapat dibuktikan dengan surat kelulusan hasil test psikologi.
Budiyanto menambahkan, dasar hukumnya dari pasal 81 ayat 4 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR