Selain itu juga pasal 34 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Pasal 81 ayat ( 4 ) Undang- Undang No 22 tahun 2009 berbunyi bahwa syarat kesehatan meliputi :
a. Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter.
b. Sehat rohani dengan surat lulus test psikologis.
Sementara, Pasal 34 Perkap Nomor 9 tahun 2012 persyaratan kesehatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 34 huruf C, meliputi :
a. kesehatan Jasmani
b. kesehatan rohani
Dengan test psikologi diharapkan setiap individu yang sudah mendapatkan SIM memiliki kompetensi yang memadai.
(Baca Juga: SIM Versi Baru Ada Chip-nya, Data Si Pemilik Tersimpan Lengkap, Susah Dipalsukan)
"Situasi seperti ini tentunya akan berdampak kepada menurunnya tingkat pelanggaran lalu lintas, sekaligus secara paralel dapat menekan kecelakaan lalu lintas," bebernya.
Budiyanto meyakini, setiap Individu yang telah memiliki kompetensi
mengendarai kendaraan bermotor dengan melalui proses yang benar dan lengkap terutama dari aspek psikologis, mereka akan mampu membangun keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
"Dengan argumentasi di atas sebagai pemerhati menyarankan agar test psikologis sebagai salah satu prasyarat untuk mendapatkan SIM bidang kesehatan perlu didorong untuk dilaksanakan karena ini juga merupakan amanah undang-undang," paparnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR