Otomotifnet.com - Pemerhati Masalah Tranportasi (PMT) Budiyanto, mengusulkan untuk memasukan tes psikologi sebagai syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Budiyanto, ada beberapa aspek yang bisa dinilai lewat tes psikologi seperti konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri.
Serta kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
Budiyanto mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan itu akan diketahui kondisi psikologi calon pemegang SIM.
(Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan Mulai 2020, Patokan Ikuti Kapasitas Mesin)
"Sikap- sikap dasar manusia seperti ini tentunya hanya dapat diukur, dilihat atau ditelusuri dari aspek psikologis," ujar Budiyanto di Jakarta, (21/10/19).
"Sehingga Undang- Undang mengamanatkan bahwa setiap pemohon SIM diharuskan memenuhi persyaratan kesehatan, baik jasmani dan rohani." katanya.
Kesehatan jasmani dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, kemudian untuk kesehatan rohani dapat dibuktikan dengan surat kelulusan hasil test psikologi.
Budiyanto menambahkan, dasar hukumnya dari pasal 81 ayat 4 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga pasal 34 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Pasal 81 ayat ( 4 ) Undang- Undang No 22 tahun 2009 berbunyi bahwa syarat kesehatan meliputi :
a. Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter.
b. Sehat rohani dengan surat lulus test psikologis.
Sementara, Pasal 34 Perkap Nomor 9 tahun 2012 persyaratan kesehatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 34 huruf C, meliputi :
a. kesehatan Jasmani
b. kesehatan rohani
Dengan test psikologi diharapkan setiap individu yang sudah mendapatkan SIM memiliki kompetensi yang memadai.
(Baca Juga: SIM Versi Baru Ada Chip-nya, Data Si Pemilik Tersimpan Lengkap, Susah Dipalsukan)
"Situasi seperti ini tentunya akan berdampak kepada menurunnya tingkat pelanggaran lalu lintas, sekaligus secara paralel dapat menekan kecelakaan lalu lintas," bebernya.
Budiyanto meyakini, setiap Individu yang telah memiliki kompetensi
mengendarai kendaraan bermotor dengan melalui proses yang benar dan lengkap terutama dari aspek psikologis, mereka akan mampu membangun keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
"Dengan argumentasi di atas sebagai pemerhati menyarankan agar test psikologis sebagai salah satu prasyarat untuk mendapatkan SIM bidang kesehatan perlu didorong untuk dilaksanakan karena ini juga merupakan amanah undang-undang," paparnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR