Otomotifnet.com - Terhitung mulai Sabtu, 6 Juni 2020 pukul 00.00 WIB, tarif untuk Jalan Tol Pandaan Malang Seksi V (Pakis-Malang) sepanjang 3,113 km resmi diberlakukan.
Ruas tol tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 7 April 2020, dengan tujuan memberikan sosialisasi kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan.
“Periode sosialiasi memang diberlakukan cukup panjang karena adanya pandemi Covid-19, serta memperhatikan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi tersebut,” kata Agus Purnomo, Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang.
Besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020.
Baca Juga: Hingga H2 Lebaran, Jasa Marga Catat 111 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta
"Dengan telah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya dan sekitarnya, pada tanggal 31 Mei lalu, serta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19,”
“Maka tarif tol Ruas Pakis-Malang (Seksi V) diberlakukan mulai Sabtu dini hari, tanggal 6 Juni 2020, pukul 00.00 WIB," sambung Agus.
Seksi V Pakis-Malang merupakan bagian dari Jalan Tol Pandaan Malang sepanjang 38,48 km. Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 km, seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 km.
Kemudian seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 km, seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 km, dan seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 km.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk menghindari saldo kurang yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di Gerbang Tol, dan selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan," tutup Agus.