Otomotifnet.com - Honda Jazz, Brio, Toyota Calya dan motor yang ditahan Polresta Malang Kota mulai diambil pemiliknya.
Namun pemiliknya ada yang mengaku kapok, karena bayar denda tilang cukup mahal.
Wajar karena mobil dan motor tersebut merupakan hasil tangkapan aksi balap liar.
Tampak beberapa remaja dengan didampingi orang tuanya, satu persatu mengambil kendaraan yang dipakai aksi balap liar yang terparkir di halaman belakang Mapolresta Malang Kota.
Baca Juga: Balap Liar Digrebek, Anggota DPRD Kota Madiun Terciduk, Diduga Pasang Taruhan
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto membenarkan hal tersebut.
"Iya, masyarakat sudah diijinkan mengambil kendaraan hasil tangkapan balap liar," kata Priyanto, (4/6/20).
"Apalagi masa PSBB sudah berakhir, dan masyarakat yang terjaring balap liar telah mengikuti dan membayar denda tilang di Kejari Kota Malang," ujarnya, (4/6/20).
Ia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi ketika mengambil kendaraan balap liar tersebut.