Kawasaki KLX 150 S dan Honda BeAT Santapan Maling, Clingukan Modus Bertamu

Irsyaad Wijaya - Selasa, 9 Juni 2020 | 10:50 WIB

Kawasaki KLX S150 yang menjadi barang bukti pencurian di Kalirejo, Lampung Tengah (Irsyaad Wijaya - )

Selain menangkap kedua pelaku, Polsek Kalirejo juga mengamankan barang bukti satu unit Kawasaki KLX 150 S warna hitam BE 3229 BD dan satu unit Honda BeAT warna hitam BE 2598 IQ.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RMJ dan PS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok," pungkasnya.

Sumber: https://lampung.tribunnews.com/2020/06/07/modus-pura-pura-bertamu-pelaku-curanmor-gasak-2-motor-di-kalirejo?page=all