Otomotifnet.com - Kawasaki KLX 150 S dan Honda BeAT menjadi santapan hangat dua pelaku maling.
Yakni RMJ (24) dan PS (23) yang beraksi di Kalirejo, Lampung Tengah dengan modus bertamu ke rumah korban.
Keduanya memiliki tugas masing-masing, salah satu clingukan pantau situasi.
RMJ mengaku, pencurian pertama dilakukan di rumah korban Muhtarudin, Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, sekitar pukul 18.30 WIB, (7/5/20).
Baca Juga: NMAX Hingga KLX 150 dan Tiga Mobil Disita, Komplotan Maling Terkuak Berkat Penadah
"Saya yang masuk ke dalam rumah (korban). Dia (PS) yang mengawasi di luar rumah," pengakuan RMJ ke penyidik Polsek Kalirejo, (7/6/20).
"Saya masuk berpura-pura bertamu, melihat situasi di dalam (rumah)," terang RMJ.
Setelah situasi di dalam rumah sepi, kunci T andalannya beraksi untuk merusak lubang kunci kontak lalu melarikan diri.
Sementara aksi kedua dilakukan di kantor milik Untung Budiono di Kampung Kaliwungu dengan modus sama, sekitar pukul 12.30 WIB, (11/5/20).
"Saat kantor terlihat sepi, lalu saya masuk dan kawan saya yang mengawasi. Motor saat itu diparkir di halaman belakang kantor lalu kami bawa kabur," ujarnya.
RMJ dan PS membawa kabur Kawasaki KLX 150 S warna hitam bernopol BE 3229 BD dan Honda BeAT warna hitam bernopol BE 2598 IQ ke tempat persembunyian mereka di Pringsewu.
Kedua pelaku diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kalirejo di rumah indekos yang ada di Pringsewu, sekitar pukul 17.30 WIB, (4/5/20).
Kapolsek Kalirejo, AKP Ridho Rafika menerangkan, kedua pelaku berinisial RMJ dan PS, warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Baca Juga: Yamaha NMAX Digondol Cepat, Maling 'Dimudahkan' Pemilik, Tak Perlu Bobol Kunci
"Keduanya sudah dua kali melakukan pencurian motor. Pertama di Kampung Kalirejo, 7 Mei dan kedua di Kampung Kaliwungu, 11 Mei lalu," terang AKP Ridho Rafika, (7/6/20).
Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Kalirejo melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
"Kami mendapat informasi jika kedua pelaku selama ini bersembunyi di Pringsewu. RMJ dan PS kami amankan di rumah kos mereka di Pringsewu, 4 Juni 2020 lalu," beber Ridho Rafika.
"Kami bawa ke Mapolsek Kalirejo guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Selain menangkap kedua pelaku, Polsek Kalirejo juga mengamankan barang bukti satu unit Kawasaki KLX 150 S warna hitam BE 3229 BD dan satu unit Honda BeAT warna hitam BE 2598 IQ.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RMJ dan PS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok," pungkasnya.