"Saat ini pengemudi telah diamankan di Polres Pangkep untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Lebih lanjut, pengakuan pengemudi, Fortuner tengah dipacu dalam kecepatan 60 km/jam.
Saat itu, korban kaget karena melihat Fortuner yang melaju saat ingin menyebrangi jalan.
Akibatnya Aida mengalami luka robek pada bibirnya, luka robek pada tumit kiri, bengkak pada alis kiri, patah pada lengan tangan kiri, keluar darah dari pada hidung dan mulut.
Baca Juga: Nissan Teana Koboi Jalanan, Mobil Polisi Berpangkat Brigjen Dibaret, Sempat Todongkan Pisau
Atas insiden ini, pengemudi akan dikenakan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ yang berbunyi:
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."