Toyota Fortuner Dinas Dipacu 60 Km/Jam, Terjang Wanita Hingga Tewas, Direktur Masuk Bui

Irsyaad Wijaya - Kamis, 11 Juni 2020 | 13:30 WIB

Toyota Fortuner dinas yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di jalan Makassar-Parepare, Bone, Segeri, kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Toyota Fortuner dinas menghajar pejalan kaki hingga tewas.

Akibatnya kap mesin penyok dalam lumayan parah.

Informasi yang didapat, kecelakaan maut ini terjadi di jalan Makassar-Parepare, Bone, Segeri, kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pukul 08:45 WITA, (10/6/20).

Fortuner dinas tersebut bernopol DD 89 E yang diketahui dikemudikan oleh Dr Darmawan (54), Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep.

Baca Juga: Toyota Fortuner Kayang di Pos Polisi, Senggol Tiang, Timpa Mobil Dinas

"Dari informasi yang masuk ke unit Laka Polres Pangkep memang benar kejadiannya tersebut tadi pagi sekitar pukul 08.45 wita," ujar Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Mamat Rahman.

"Fortuner melaju dari arah Makassar, dan setiba di lokasi menabrak pejalan kaki perempuan bernama Aida berumur 55 tahun yang hendak menyebrang," ujar

Akibatnya Aida mengalami luka-luka dan sempat mendapat pertolongan pertama di Puskesmas Segeri.

Tapi nyawanya tidak bisa terselamatkan, dan meninggal dunia di Puskesmas Segeri.

"Saat ini pengemudi telah diamankan di Polres Pangkep untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Lebih lanjut, pengakuan pengemudi, Fortuner tengah dipacu dalam kecepatan 60 km/jam.

Saat itu, korban kaget karena melihat Fortuner yang melaju saat ingin menyebrangi jalan.

Akibatnya Aida mengalami luka robek pada bibirnya, luka robek pada tumit kiri, bengkak pada alis kiri, patah pada lengan tangan kiri, keluar darah dari pada hidung dan mulut.

Baca Juga: Nissan Teana Koboi Jalanan, Mobil Polisi Berpangkat Brigjen Dibaret, Sempat Todongkan Pisau

Atas insiden ini, pengemudi akan dikenakan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ yang berbunyi:

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2020/06/10/begini-penjelasan-kasat-lantas-polres-pangkep-terkait-kecelakaan-yang-libatkan-direktur-politani