Otomotifnet.com - Mobil pribadi sudah diperbolehkan mengangkut penumpang hingga penuh.
Namun ada syarat yang mesti dipenuhi, sebab Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tidak menyamaratakan kapasitas angkut mobil pribadi.
Melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Hubdar Nomor 11 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang mobil pribadi terbagi menjadi 3, yakni 50 persen, 75 persen dan 100 persen total kapasitas angkut.
Baca Juga: Sedan dan MPV Beda Posisi Duduk Saat PSBB, Formasi Penumpang Diatur
Dikutip dari SE tersebut, Kemenhub memperbolehkan mobil pribadi mengangkut hingga 100 persen total kapasitas mobil, apabila penumpang tinggal seatap.
Namun, apabila penumpang berasal dari rumah yang berbeda mobil pribadi yang berada di zona merah dan oranye hanya boleh mengangkut 50 persen total penumpang.
Sementara mobil pribadi yang berada di zona kuning dan hijau boleh mengangkut hingga 75 persen total kapasitas angkut.
Pembatasan tersebut dilakukan agar penumpang yang berasal dari rumah berbeda dapat menerapkan protokol physical distancing.