Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kasih diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (12/6).
Untuk kendaraan roda dua dan tiga akan mendapatkan diskon pembayaran PKB sebesar 15 persen.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, akan mendapatkan diskon sebesar lima persen.
Diketahui, diskon pembayaran pokok PKB ini dikhususkan untuk masyarakat Jatim dan akan berlaku hingga 31 Juli 2020 mendatang.
Baca Juga: Sambut New Normal, Polisi Siap Berlakukan Tilang Elektronik Bareng Ganjil-Genap
"Kami memberikan diskon dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga. Kemudian lima persen untuk kendaraan roda empat dan lebih," kata Khofifah (11/6).
Khofifah menuturkan, dengan adanya program ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, keringanan juga diberikan karena tingkat kepatuhan masyarakat Jatim dalam membayar pajak yang terbilang cukup tinggi.
Bagi masyarakat Jatim yang ingin memanfaatkan diskon PKB ini dapat melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan Samsat Induk, atau melalui layanan unggulan Samsat serta loket drive thru yang tersedia.
Baca Juga: Hasil Evaluasi Sepekan PSBB Transisi di Jakarta, Dishub Sebut Belum Perlu Ganjil Genap