Otomotifnet.com - Aturan ganjil-genap yang sebelumnya ditiadakan sementara sejak 15 Maret, akan kembali diterapkan selama transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Namun bersamaan dengan diterapkannya kebijakan tersebut, muncul wacana aturan ini berlaku buat motor.
Lantas kapan kebijakan ini akan mulai diberlakukan?
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan, masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terkait kebijakan ganjil-genap (gage) baik roda empat maupun roda dua.
Baca Juga: Sambut New Normal, Polisi Siap Berlakukan Tilang Elektronik Bareng Ganjil-Genap
"Saat ini kami masih menunggu keputusan gubernur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi (12/6).
Tak hanya mobil, ganjil-genap juga akan diterapkan untuk motor, kecuali ojek online.
Pasal 17 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 secara jelas menyebutkan hal tersebut: "Kendaraan bermotor pribadi berupa motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas".
Namun, seiring persoalan dan resistensi dari berbagai pihak, Pemprov DKI Jakarta masih menunda pemberlakuannya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ganjil-genap belum akan berlaku sebelum ada keputusan gubernur.