Otomotifnet.com - Pelaksanaan transportasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru saja dievaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Selama masa transisi terpantau arus lalu lintas di Jakarta berjalan kondusif sehingga belum diperlukan adanya sistem ganjil genap pelat kendaraan bermotor.
“Dari perhitungan kami bandingkan dengan masa normal untuk kondisi lalu lintas masih di bawah rata-rata sekitar 17 persen."
"Artinya dengan kondisi ini untuk pelaksanaan ganjil genap belum dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta (12/6).
Baca Juga: Honda Vario 110 Korban Jalan Gelombang, Ambruk Kanan, Pengendara Terlindas Truk
Syafrin mengatakan, dengan kondisi lalu lintas yang cenderung landai, kebijakan ganjil genap yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentu tidak diberlakukan.
Pergub itu mengatur tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
“Kami dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus menerus melakukan kajian dan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan untuk disampaikan kepada pak gubernur,” ujar Syafrin.
Meski demikian, katanya kebijakan ganjil genap bisa saja berlaku bilamana kondisi lalu lintas mengalami macet total.
Baca Juga: Yamaha Xeon Tertekuk, Setang Ambyar Mencacap Kolong Truk, Pengendara Tewas
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR