Kemudian pada Pasal 18 ayat 1 huruf a menjelaskan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
Lalu Pasal 18 ayat 1 huruf b menyebutkan, setiap pengendara kendaraan beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.
“Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b merupakan angka terakhir, dan nomor plat kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan dua,” demikian keterangan Pasal 18 ayat 1 huruf c yang dikutip Warta Kota.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan pemberlakukan sistem ganjil genap pelat kendaraan bagi motor saat PSBB masa transisi akan diberlakukan bila kasus Covid-19 meningkat.
Baca Juga: Yamaha R6 Sampai Honda CBR600RR Bisa Nyanyi, Geber-geber Tanpa Sentuh Gas
Hal itu dikatakan Anies untuk meluruskan kabar soal rencana kebijakan ganjil genap motor di tengah PSBB masa transisi di bulan Juni ini.
Kata Anies, rencana ganjil genap itu telah tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 yang menyatakan Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Namun kebijakan itu baru akan diterapkan bila ada aturan selanjutnya yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.
“Bila ternyata angka kasus meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat (emergency breake policy) dan itu (ganjil genap) bisa dilakukan. Jadi bukan berarti (sekarang langsung) dilakukan (ganjil genap),” kata Anies (8/6) pagi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR