Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hasil Evaluasi Sepekan PSBB Transisi di Jakarta, Dishub Sebut Belum Perlu Ganjil Genap

Ignatius Ferdian - Jumat, 12 Juni 2020 | 18:20 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap
Tribunnews.com
Ilustrasi Ganjil Genap

Kemudian pada Pasal 18 ayat 1 huruf a menjelaskan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Lalu Pasal 18 ayat 1 huruf b menyebutkan, setiap pengendara kendaraan beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

“Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b merupakan angka terakhir, dan nomor plat kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan dua,” demikian keterangan Pasal 18 ayat 1 huruf c yang dikutip Warta Kota.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan pemberlakukan sistem ganjil genap pelat kendaraan bagi motor saat PSBB masa transisi akan diberlakukan bila kasus Covid-19 meningkat.

Baca Juga: Yamaha R6 Sampai Honda CBR600RR Bisa Nyanyi, Geber-geber Tanpa Sentuh Gas

Hal itu dikatakan Anies untuk meluruskan kabar soal rencana kebijakan ganjil genap motor di tengah PSBB masa transisi di bulan Juni ini.

Kata Anies, rencana ganjil genap itu telah tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 yang menyatakan Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.


Namun kebijakan itu baru akan diterapkan bila ada aturan selanjutnya yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.

“Bila ternyata angka kasus meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat (emergency breake policy) dan itu (ganjil genap) bisa dilakukan. Jadi bukan berarti (sekarang langsung) dilakukan (ganjil genap),” kata Anies (8/6) pagi.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/12/ganjil-genap-belum-diperlukan-demikian-hasil-evaluasi-sepekan-psbb-transisi-di-jakarta?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa