Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hasil Evaluasi Sepekan PSBB Transisi di Jakarta, Dishub Sebut Belum Perlu Ganjil Genap

Ferdian - Jumat, 12 Juni 2020 | 18:20 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap
Tribunnews.com
Ilustrasi Ganjil Genap

Otomotifnet.com - Pelaksanaan transportasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru saja dievaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Selama masa transisi terpantau arus lalu lintas di Jakarta berjalan kondusif sehingga belum diperlukan adanya sistem ganjil genap pelat kendaraan bermotor.

“Dari perhitungan kami bandingkan dengan masa normal untuk kondisi lalu lintas masih di bawah rata-rata sekitar 17 persen."

"Artinya dengan kondisi ini untuk pelaksanaan ganjil genap belum dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta (12/6).

Baca Juga: Honda Vario 110 Korban Jalan Gelombang, Ambruk Kanan, Pengendara Terlindas Truk

Syafrin mengatakan, dengan kondisi lalu lintas yang cenderung landai, kebijakan ganjil genap yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentu tidak diberlakukan.

Pergub itu mengatur tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Kami dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus menerus melakukan kajian dan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan untuk disampaikan kepada pak gubernur,” ujar Syafrin.

Meski demikian, katanya kebijakan ganjil genap bisa saja berlaku bilamana kondisi lalu lintas mengalami macet total.

Baca Juga: Yamaha Xeon Tertekuk, Setang Ambyar Mencacap Kolong Truk, Pengendara Tewas

Di sisi lain, kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung limpahan penumpang dari kendaraan pribadi.

“Kami juga akan melakukan kajian upaya-upaya agar masyarakat aware (waspada) terhadap pelaksanaan masa transisi."

"Di mana masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil genap plat nomor kendaraan bagi pengendara motor di wilayah setempat selama PSBB PSBB) transisi hingga akhir bulan Juni.

Baca Juga: Honda CT125 Hunter Cub Lagi Cek Ombak, Siap Masuk Indonesia Lewat Importir Umum

Kebijakan itu telah teruang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Aturan soal ganjil genap plat kendaraan sepeda motor dijelaskan dalam Bab VI mengenai Pengendalian Moda Transportasi. Pada Pasal 17 ayat 1 dijelaskan, pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Selanjutnya pada ayat 2 dijelaskan bahwa kendaraan bermotor pribadi berupa motor dan mobil, beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Untuk kendaraan umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Baca Juga: Kebijakan Ganji Genap Berlaku Buat Motor, Pemerhati Minta Dilaksanakan Bertahap

Kemudian pada Pasal 18 ayat 1 huruf a menjelaskan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Lalu Pasal 18 ayat 1 huruf b menyebutkan, setiap pengendara kendaraan beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

“Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b merupakan angka terakhir, dan nomor plat kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan dua,” demikian keterangan Pasal 18 ayat 1 huruf c yang dikutip Warta Kota.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan pemberlakukan sistem ganjil genap pelat kendaraan bagi motor saat PSBB masa transisi akan diberlakukan bila kasus Covid-19 meningkat.

Baca Juga: Yamaha R6 Sampai Honda CBR600RR Bisa Nyanyi, Geber-geber Tanpa Sentuh Gas

Hal itu dikatakan Anies untuk meluruskan kabar soal rencana kebijakan ganjil genap motor di tengah PSBB masa transisi di bulan Juni ini.

Kata Anies, rencana ganjil genap itu telah tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 yang menyatakan Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.


Namun kebijakan itu baru akan diterapkan bila ada aturan selanjutnya yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.

“Bila ternyata angka kasus meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat (emergency breake policy) dan itu (ganjil genap) bisa dilakukan. Jadi bukan berarti (sekarang langsung) dilakukan (ganjil genap),” kata Anies (8/6) pagi.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa