Otomotifnet.com - Ada kabar, pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta bisa didenda Rp 500 ribu.
Namun ternyata aturan tersebut belum berlaku dan masih dikaji Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan mengenai penerapan sanksi tersebut.
Pihaknya hingga sekarang terus berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait denda kepada pengendara yang melanggar PSBB.
Baca Juga: Suzuki Satria dan Kawasaki KLX Diamankan, Dua Polisi Ditabrak Saat Patroli PSBB
Nana Sudjana mengatakan denda nantinya akan dikenakan terhadap pelanggar kisaran Rp100.000-Rp500.000.
"Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait ya," jelasnya.
Jenderal Bintang Dua tersebut juga mengatakan, sebelum sanksi denda tersebut diberlakukan kepada pengendara, ada sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat.
Tujuannya, agar tidak melanggar aturan PSBB di kemudian hari.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR