Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Langgar PSBB Jakarta Didenda Rp 500 Ribu, Aturan Baru Dikaji

Hendra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 15 Mei 2020 | 15:30 WIB
Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB

Otomotifnet.com - Ada kabar, pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta bisa didenda Rp 500 ribu.

Namun ternyata aturan tersebut belum berlaku dan masih dikaji Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan mengenai penerapan sanksi tersebut.

Pihaknya hingga sekarang terus berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait denda kepada pengendara yang melanggar PSBB.

Baca Juga: Suzuki Satria dan Kawasaki KLX Diamankan, Dua Polisi Ditabrak Saat Patroli PSBB

Nana Sudjana mengatakan denda nantinya akan dikenakan terhadap pelanggar kisaran Rp100.000-Rp500.000.

"Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait ya," jelasnya.

Jenderal Bintang Dua tersebut juga mengatakan, sebelum sanksi denda tersebut diberlakukan kepada pengendara, ada sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat.

Tujuannya, agar tidak melanggar aturan PSBB di kemudian hari.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa