Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Langgar PSBB Jakarta Didenda Rp 500 Ribu, Aturan Baru Dikaji

Hendra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 15 Mei 2020 | 15:30 WIB
Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB

Kapolda menambahkan, Polri akan tetap mengedepankan upaya humanis dan persuasif kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

Tetapi, bila masih ada yang membandel, maka Polri siap mengganjar pelanggar itu dengan ancaman denda.

"Aturan ini kan sifatnya bertahap ya. Kami tetap akan ke depankan upaya humanis dan persuasif dulu," ucap Nana Sudjana.

"Kalau ada yang ngeyel, baru akan dikenakan sanksi," tegas Kapolda.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa