Otomotifnet.com - Pemerintah mengeluarkan regulasi larangan mudik lebaran 2020 selama masa pandemi corona.
Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Permenhub tersebut, tertulis jelas, larangan mudik berlaku bagi semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Sementara itu, waktu pelaksanaan larangan mudik dimulai dari 24 April hingga 31 Mei 2020 bagi transportasi darat dan penyeberangan.
Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Permenhub Tentang Mudik, Bisa Kena Sanksi
Tak hanya sekadar melarang, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat mudik, yakni hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Menurut Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Arif, sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93, sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ucap Umar saat konferensi pers melalui video, (23/4/20).
Umar mengatakan, sanksi atau denda tersebut akan berlaku mulai 7 Mei 2020, atau tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR