Polisi Gratiskan Pembuatan SIM di Seluruh Indonesia, Khusus Tanggal 1 Juli 2020, Ini Syaratnya

Ignatius Ferdian - Minggu, 14 Juni 2020 | 15:30 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi - Polrestabes Surabaya tutup sementara semua layanan SIM selama PSBB diberlakukan di Kota Surabaya (Ignatius Ferdian - )

“Nanti langsung dari Satpas di Polres wilayah yang melaksanakannya,” katanya.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/13/144200315/ini-syarat-bikin-sim-gratis-saat-hut-ke-74-bhayangkara?page=all#page2