Mobil Honda Kena Recall, Cek Nomor Rangka Sampai Daftar di Website, Proses Mudah

Aries Aditya Putra,Ignatius Ferdian - Rabu, 17 Juni 2020 | 18:20 WIB

Ilustrasi. Servis di bengkel resmi Honda. (Aries Aditya Putra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Proses recall di dunia otomotif bukan jadi hal baru.

Recall biasa ditujukan pada sebuah tipe dari merek tertentu akibat adanya masalah teknis.

Agen Pemegang Merek (APM) yang melakukan recall bertujuan untuk melakukan perbaikan kepada unit yang sudah terjual ke konsumen.

Seperti para pemilik mobil Honda, recall juga terjadi pada beragam jenis tipe.

Tapi bagaimana cara tahu mobil terdampak recall atau tidak? Serta bagaimana prosesnya?

Langkah pertama tentu dengan melakukan pengecekan berdasarkan nomor rangka mobil.

Recall mobil Honda bisa dicek melalui nomor rangka

Pemilik bisa lihat di website pud.honda-indonesia.com lalu klik check my Honda.

Ada beberapa macam part yang diganti berdasarkan jenis mobil.

Baca Juga: Honda Brio Lampu Indikator Nyala, Posisi Tidak Aktif, Ini Gara-garanya

Mulai dari inflator airbag, brake master cylinder, switch door mirror, motor electric power steering sampai shift knob button.

Kebetulan, tim juga mengajukan recall brake master cylinder di Honda Brio Satya tahun 2017.

Tahap selanjutnya, pemilik bisa menghubungi bengkel resmi Honda terdekat untuk menanyakan ketersediaan part, bila ada pemilik bisa melakukan booking servis.

Sampai di bengkel, pemilik tinggal konsultasi dengan Service Advisor akan mengajukan recall.

Baca Juga: Mazda CX-3 Termurah Masih Mahal? KIA Seltos dan Honda HR-V Bisa Dipertimbangkan

Proses pengerjaan memakan waktu kurang lebih 2 jam. Dan yang perlu diingat, pengajuan recall ini tidak akan dikenakan biaya alias gratis.

Sebetulnya di formulir work order terdapat biaya jasa dan part sebesar Rp 778 ribu.

Tapi menurut Hartono, Service Advisor Honda Trimegah BSD tidak ada biaya sama sekali.

"Untuk biaya ini diabaikan saja karena program dari pusat," ujarnya sambil menunjuk nominal biayanya.