Checkpoint PSBB di Bekasi Ditiadakan, Syarat SIKM Tetap Diberlakukan

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Kamis, 18 Juni 2020 | 18:45 WIB

Salah satu check point di Bekasi dijaga polisi pemudik yang mau mudik pulang kampung perhatikan dendanya (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Beberapa checkpoint di 14 titik perbatasan Kota Bekasi, Jawa Barat ditiadakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani juga membenarkan hal tersebut.

"Iya betul, namun kegiatan pendisliplinan kepada masyarakat dan pengendara tetap dilakukan," kata AKBP Ojo saat dihubungi (18/6).

Menurut Ojo, tugas pendisiplinan kini dilakukan secara mobile dan dilakukan secara bersama.

Baca Juga: Seminggu New Normal, Tercatat Sebanyak 100 Ribu Mobil Menuju Jakarta

Diawali dengan kegiatan apel setiap pagi untuk cek kekuatan dan menentukan titik lokasi yang akan menjadi sasaran kegiatan.

"Bentuknya adalah mengingatkan masyarakat untuk tetep pakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan mengajak masyarakat untuk melakukan pola hidup sehat," beber Ojo.

Ojo menambahkan, masyarakat yang ingin memasuki wilayah Bekasi masih harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hanya saja pengawasannya bergeser dari petugas pemeriksaan ke pengurus RW.

Baca Juga: Persiapan New Normal, Korlantas Polri Pantau Lalu Lintas Secara Online

Setiap pendatang yang masuk Kota Bekasi juga diwajibkan 1×24 jam melapor ke RW dan menunjukkan SIKM.

"Dimana tim terdiri dari Polri, TNI, Kecamatan dan RT/RW," ucapnya.

Menurut informasi, penghentian itu sesuai dengan diterbitkannya surat bernomor 443.1/174/Set.Covid-19, yang ditanda tangani langsung ketua gugus tugas Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Ada beberapa poin atas pengehentian itu yakni, yang pertama terkait dengan menghentikan dan membubarkan aktivitas pengawasan PSBB di 14 check point yang merupakan akses masuk Kota Bekasi.

Kedua, melalukan pembongkaran seluruh tenda, perlatan dan fasilitas lainnya yang terpasang di lokasi posko cek poin.

Ketiga, mengembalikan petugas personel gabungan ke unit kerja dan atau kesatuan masing-masing.