Dalam aksinya terdakwa menggunakan nomor rekening bank Mandiri atasnama Abdul Majid Sitorus dan rekening BNI milik saksi Aditya Pratama.
Lalu korban mentrnsfer uang senilai Rp 57 juta dalam tiga tahap, yakni pertama Rp 20 juta, kedua Rp 20 juta dan ketiga Rp 17 juta, (26/1/19).
Setelah menerima transferan, pelaku kembali memperdayai korban lewat telepon agar kembali mengirim sisa uang yang kurang sehingga total jumlah mencapai 100 juta.
"Kalau bisa ditransfer 100 juta sekalian biar enak pengurusan surat suratnya toh besok juga mau sekalian pelunasan," bunyi ucapan terdakwa sebagai mana dalam dakwan jaksa yang dipublis di SIPP PN Jambi.
Baca Juga: Nissan Grand Livina Sampai Honda CR-V Pemprov Bangka Belitung Dilelang
Korban pun kembali melakukan transfer sebanyak Rp 43 juta pada pukul 11.26 WIB dan Rp 20 juta pukul 11.27 WIB.
Kemudian ditransfer lagi sebesar Rp 20 juta sekitar pukul 11.28 setelah itu korban mengirim uang Rp 3 juta ke rekening yang sama.
Pada pukul 14.00 WIB korban menelpon terdakwa SR untuk menanyakan nomor rekening lain.
SR pun memberikan nomor rekening Bank Mandiri atas nama Abdul Majid Sitorus.