Otomotifnet.com - Seorang Guru Besar Fakultas Peternakan Universitas Jambi, Prof. Dr. Ir Nurhayati ditipu ratusan juta oleh anak SMA yang saat ini masih mendekam di dalam lapas.
Ia tergiur tipu muslihat pelaku yang beraksi di dalam rutan dengan iming-iming lelang Toyota Kijang Innova lansiran 2018 harga murah.
Sampai kasus ini masuk di persidangan yang ditangani Pengadilan Negeri Jambi, pelaku masih berstatus warga binaan Lapas kelas IIB Siborong-borong, Tapanuli Utara.
Tak sendirian, penipuan ini dilakukan pelajar SMA berinisial SR dibantu rekannya berinisial AD yang juga berstatus warga binaan Lapas yang sama namun berbeda blok.
Baca Juga: Beli Motor Seken Lewat Medsos Wajib Teliti, Antisipasi Tertipu Rayuan si Penjual
Awal cerita dimulai saat pelaku SR menghubungi korban dengan menyamar sebagai Kapolsek Muko-Muko, kabupaten Bungo.
Saat berbicara melalui ponsel, pelaku menawari korban untuk ikut lelang Kijang Innova tahun 2018 secara tertutup.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan potongan diskon 10 persen dan bonus satu unit Honda Scoopy bila membayar secara tunai.
Karena sudah tergiur, korban tanpa pikir panjang meminta nomor rekening.
Dalam aksinya terdakwa menggunakan nomor rekening bank Mandiri atasnama Abdul Majid Sitorus dan rekening BNI milik saksi Aditya Pratama.
Lalu korban mentrnsfer uang senilai Rp 57 juta dalam tiga tahap, yakni pertama Rp 20 juta, kedua Rp 20 juta dan ketiga Rp 17 juta, (26/1/19).
Setelah menerima transferan, pelaku kembali memperdayai korban lewat telepon agar kembali mengirim sisa uang yang kurang sehingga total jumlah mencapai 100 juta.
"Kalau bisa ditransfer 100 juta sekalian biar enak pengurusan surat suratnya toh besok juga mau sekalian pelunasan," bunyi ucapan terdakwa sebagai mana dalam dakwan jaksa yang dipublis di SIPP PN Jambi.
Baca Juga: Nissan Grand Livina Sampai Honda CR-V Pemprov Bangka Belitung Dilelang
Korban pun kembali melakukan transfer sebanyak Rp 43 juta pada pukul 11.26 WIB dan Rp 20 juta pukul 11.27 WIB.
Kemudian ditransfer lagi sebesar Rp 20 juta sekitar pukul 11.28 setelah itu korban mengirim uang Rp 3 juta ke rekening yang sama.
Pada pukul 14.00 WIB korban menelpon terdakwa SR untuk menanyakan nomor rekening lain.
SR pun memberikan nomor rekening Bank Mandiri atas nama Abdul Majid Sitorus.
Kembali mentransfer sejumlah uang yakni Rp 30 juta pada pukul 14.35 WIB, Rp 20 juta pada pukul 14.36 WIB dan Rp 10 juta pada pukul 14.36 WIB.
Setelah semua uang diteransfer, terdakwa menghubungi AD dan memberikan uang senilai enam juta atas bantuannya tersebut.
Hari selanjutnya, pelaku masih menelpon korban untuk meminta sisa uang yang masih belum ditransfer, (27/1/19).
Setelah semua uang dengan nilai total Rp 187 juta ditransfer korban, SR memberitahu korban bahwa Kijang Innova akan segera dikirim pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Ngaku Polisi Bikin Gampang Dipinjami Motor, Penipu Terpojok Ibu Kos
Namun Kijang Innova yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang. Menyadari telah ditipu, Profesor Nurhayati melaporkan apa dialaminya ke Mapolda Jambi.
Ia pun baru menyadari jika yang telah menipunya itu adalah terpidana yang kini menjalani masa hukumannya di Lapas Siborong- Borong.
Saat sidang, Majelis Hakim pun sempat heran dengan aksi SR dan AD yang masih berstatus pelajar SMA namun bisa menipu korban yang seorang Guru Besar, (23/6/20) kemarin.
"Kalian ini masih SMA, pakai ilmu apa bisa menipu profesor? Kalian paham tidak?" tanya Ketua Majelis Hakim Yandri Roni kepada pelaku yang mengikuti sidang secara daring.
Persidangan kedua terdakwa akan kembali digelar pada pekan depan. Dengan agenda keterangan saksi.