Otomotifnet.com - Gugatan mengenai pasal yang yang berisi tentang kewajiban pengguna motor untuk nyalakan lampu di siang hari ditolak MK.
Ini setelah Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.
Menurut keduanya pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Alamat di SIM Bisa Disamakan Dengan KTP Baru, Ini Cara Dan Syarat-syaratnya
Namun permohonan itu kemudian ditolak oleh para hakim MK dengan suara bulat.
”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK, Anwar Usman saat membacakan Putusan MK No. 8/PUU-XVIII/2020 di ruang sidang MK (25/6/2020).
Dalam putusannya, MK menyimpulkan ketentuan tersebut konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi terus mengalami peningkatan.
Baca Juga: IIMS Motobike Show Digelar Oktober 2020, Ada 90 Brands, Targetkan 24 Ribu Pengunjung