Ratusan burung jenis kacer ini, kemudian diamankan polisi.
Diketahui, pengemudi Kijang Innova tersebut atas nama Doni Maryadi warga Trimurjo Lampung Tengah dan Eka Noprianto warga Kota Pekanbaru.
Burung Kacer tersebut milik Cholis Rudianto warga Tanggerang yang total berjumlah 80 ekor.
Rencananya burung asal daerah Kumpeh, Jambi ini akan dibawa ke Tanggerang.
Baca Juga: Toyota Avanza Mencurigakan, Pengemudi Kabur, Isi Kabin Kejutkan Polisi
Doni yang menjadi pengemudi Toyota Kijang Innova mengaku mendapatkan upah Rp 4 juta.
"Pengiriman satwa liar tanpa dokumen sepeti burung ini melanggar UU nomor : 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 88," ujar Kanit Reskrim KSKP, Ipda Mustholih menambahkan.
KSKP pun berkordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut terhadap burung-burung jenis kacer yang diamankan tersebut.