Ganjil Genap Belum Berlaku, Pemprov DKI Masih Ketar-ketir Soal Angkutan Umum

Irsyaad Wijaya - Kamis, 2 Juli 2020 | 10:00 WIB

Ilustrasi ruas jalan yang terkena aturan perluasan ganjil-genap (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih bimbang jika ingin menerapkan kebijakan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Pasalnya, daya angkut kendaraan umum yang dibatasi membuat masyarakat tak bisa leluasa memilih transportasi massal.

Tak heran jika Pemprov masih ragu menerapkan aturan ganjil genap, yang mendorong orang untuk menggunakan angkutan umum.

"Rencana ganjil genap masih menanti hasil evaluasi," ucap Susilo Dewanto, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dalam diskusi virtual (30/6/20).

Baca Juga: Ganjil Genap Buat Motor Belum Berlaku, Polisi Sebut Tergantung Dishub DKI

"Ketar-ketirnya siapkah angkutan umum menampung, terlebih jika mau diterapkan ke motor juga," katanya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan aturan soal berkendara di masa PSBB transisi.

Kebijakan ganjil genap disebut akan berlaku lagi, tak hanya berlaku untuk mobil saja, tapi juga para pengguna motor.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Kendaraan bermotor pribadi berupa motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," tulis Pergub tersebut.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/01/072200815/pemprov-dki-ketar-ketir-soal-kelanjutan-ganjil-genap-jakarta