Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sambut New Normal, Polisi Siap Berlakukan Tilang Elektronik Bareng Ganjil-Genap

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Jumat, 12 Juni 2020 | 20:00 WIB
Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.
Kompas.com/Ghulam M Nayazri
Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.

Otomotifnet.com - Mulai ramainya jalan-jalan protokol di DKI Jakarta setelah PSBB membuat banyak yang bertanya apakah tilang elektronik akan diberlakukan atau tidak.

Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun angkat bicara.

"Nanti kita berlakukan setelah ada pemberlakuan kembali ganjil-genap. E-TLE untuk pelanggaran Ganjil-Genap memang belum operasional, tetapi E-TLE untuk pelanggaran lain seperti masuk jalur Busway, melanggar Traffic Light dan lainnya masih berlaku," kata Kombes Pol Sambodo saat dihubungi (12/6).

Selain banyaknya perkantoran yang mulai kembali beraktivitas, Sambodo menyebut peningkatan jumlah kendaraan dan kebijakan ganjil genap yang belum berlaku, turut memicu kepadatan lalu lintas.

Baca Juga: Dispensasi Perpanjang SIM Tiga Provinsi Ini Diperpanjang, Tak Ada Tilang

Untuk mengatasi hal tersebut, Sambodo akan menambah personel di jam-jam rawan kemacetan, terutama di pada pagi dan sore hari.

Sekadar informasi, tilang elektronik di DKI Jakarta sudah diberlakukan untuk mobil dan motor.

Jenis pelanggaran yang direkam pun juga spesifik untuk beberapa pelanggaran saja.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini daftar denda dari pelanggaran-pelanggaran di atas.

Baca Juga: Pemilik SIM Mati Tak Akan Kena Tilang, Polisi: Kami Merasa Kasihan dan Prihatin

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa