Otomotifnet.com - Mulai ramainya jalan-jalan protokol di DKI Jakarta setelah PSBB membuat banyak yang bertanya apakah tilang elektronik akan diberlakukan atau tidak.
Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun angkat bicara.
"Nanti kita berlakukan setelah ada pemberlakuan kembali ganjil-genap. E-TLE untuk pelanggaran Ganjil-Genap memang belum operasional, tetapi E-TLE untuk pelanggaran lain seperti masuk jalur Busway, melanggar Traffic Light dan lainnya masih berlaku," kata Kombes Pol Sambodo saat dihubungi (12/6).
Selain banyaknya perkantoran yang mulai kembali beraktivitas, Sambodo menyebut peningkatan jumlah kendaraan dan kebijakan ganjil genap yang belum berlaku, turut memicu kepadatan lalu lintas.
Baca Juga: Dispensasi Perpanjang SIM Tiga Provinsi Ini Diperpanjang, Tak Ada Tilang
Untuk mengatasi hal tersebut, Sambodo akan menambah personel di jam-jam rawan kemacetan, terutama di pada pagi dan sore hari.
Sekadar informasi, tilang elektronik di DKI Jakarta sudah diberlakukan untuk mobil dan motor.
Jenis pelanggaran yang direkam pun juga spesifik untuk beberapa pelanggaran saja.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini daftar denda dari pelanggaran-pelanggaran di atas.
Baca Juga: Pemilik SIM Mati Tak Akan Kena Tilang, Polisi: Kami Merasa Kasihan dan Prihatin
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR