Otomotifnet.com - Masa dispensasi perpanjangan SIM di tiga provinsi ini diperpanjang hingga akhir Agustus 2020.
Yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur dan Kalimantan Timur.
Salah satu yang menerapkannya yakni Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin pun membenarkan informasi tersebut.
Baca Juga: Pemilik SIM Mati Tak Akan Kena Tilang, Polisi: Kami Merasa Kasihan dan Prihatin
Menurut Dia, sebelumnya masa dispensasi hanya berlaku hingga 30 Juni.
"Iya benar, bagi masa berlaku SIM habis 17 Maret- 29 Mei 2020 dapat diperpanjang dari tanggal 2 Juni -31 Agustus 2020," kata Kompol Hedwin saat dihubungi, (10/6/20).
Hedwin menambahkan, dengan adanya pelonggaran tersebut Polisi juga tidak akan melakukan penilangan kepada mereka.
Bersama dengan pengumuman ini, kepolisian kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergesa-gesa dalam melakukan perpanjangan SIM.