Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil-genap Buat Motor Belum Diberlakukan, Dirlantas Polda Metro Tunggu Gubernur

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 13 Juni 2020 | 17:30 WIB
Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap

Otomotifnet.com - Aturan ganjil-genap yang sebelumnya ditiadakan sementara sejak 15 Maret, akan kembali diterapkan selama transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Namun bersamaan dengan diterapkannya kebijakan tersebut, muncul wacana aturan ini berlaku buat motor.

Lantas kapan kebijakan ini akan mulai diberlakukan?

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan, masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terkait kebijakan ganjil-genap (gage) baik roda empat maupun roda dua.

Baca Juga: Sambut New Normal, Polisi Siap Berlakukan Tilang Elektronik Bareng Ganjil-Genap

"Saat ini kami masih menunggu keputusan gubernur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi (12/6).

Tak hanya mobil, ganjil-genap juga akan diterapkan untuk motor, kecuali ojek online.

Pasal 17 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 secara jelas menyebutkan hal tersebut: "Kendaraan bermotor pribadi berupa motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas".

Namun, seiring persoalan dan resistensi dari berbagai pihak, Pemprov DKI Jakarta masih menunda pemberlakuannya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ganjil-genap belum akan berlaku sebelum ada keputusan gubernur.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa