All New Terios hasil curian tersebut dijual seharga Rp 60 juta oleh terdakwa Joni.
"Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Rd. Muchtar mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta," kata Jaksa Lidia Rotua Siamanjuntak membacakan dakwan.
Keduanya melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana. Sidang dipimpin oleh Arfan Yani selaku ketua majelis hakim.