Otomotifnet.com - Daihatsu All New Terios raib dari dalam garasi ketika ditinggal pemilik salat Jumat.
Diketahui aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang yang dua diantaranya sudah diringkus dan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jambi, (2/7/20).
Kedua pelaku bernama I.M Sugandi dan Joni. Sedangkan satu pelaku hingga saat ini masih buron.
Aksi gondol Daihatsu All New Terios ini dilakukan ketiga tersangka dengan menunggu lengah pemilik.
Baca Juga: All New Daihatsu Terios Dikepung Polisi, Dua Tembakan Bikin Panik, Aksi Nekat Maling Gagal
Mereka menyatroni garasi rumah pemilik bernama Rd. Mukhtar ketika ditinggal salat Jumat pada 10 April 2020 lalu.
Saat itu lah para pelaku masuk ke garasi mobil korban dan membawa All New Terios tersebut.
Pelaku melarikan All New Terios dengan menggunakan kunci yang diberikan oleh tersangka Firman yang saat ini masih DPO.
Tak lama berselang All New Terios tersebut berhasil ditemukan, sementara kedua tersangka yakni Joni dan Sugandi berhasil diamankan di Palembang.
All New Terios hasil curian tersebut dijual seharga Rp 60 juta oleh terdakwa Joni.
"Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Rd. Muchtar mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta," kata Jaksa Lidia Rotua Siamanjuntak membacakan dakwan.
Keduanya melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana. Sidang dipimpin oleh Arfan Yani selaku ketua majelis hakim.