Sementara mobil Toyota CBU, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Perlu digarisbawahi adalah, waktu dihitung berdasarkan hari kerja, dimana hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak dihitung.
Jadi, jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama.
Lalu untuk pengurusan dokumen asuransi tergantung dari pihak asuransi dan biasanya akan diterangkan di awal oleh petugas asuransi.