Otomotifnet.com - Auto2000 memberikan penjelasan terkait waktu pengurusan STNK, BPKB dan faktur mobil baru Toyota milik konsumen.
Soal waktu kepengurusan menurut Auto2000 tergantung jenis mobil yang dibeli.
Sebab terbagi dalam dua jenis yakni Completely Knock Down (CKD) atau rakitan lokal dan Completely Built Up (CBU) atau datang utuh dari luar negeri.
Untuk unit CKD Toyota ada beberapa seperti Agya, Calya, Avanza, Innova, Rush dan Fortuner.
Baca Juga: Toyota Jamin Stok Mobil Baru Aman, Konsumen Tak Perlu Inden Lama
Sedangkan unit CBU seperti Alphard, Vellfire, FT 86, dan Supra.
Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh.
Ambil contoh untuk mobil Toyota dengan pelat nomor B (wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang).
Untuk mobil CKD, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Sementara mobil Toyota CBU, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Perlu digarisbawahi adalah, waktu dihitung berdasarkan hari kerja, dimana hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak dihitung.
Jadi, jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama.
Lalu untuk pengurusan dokumen asuransi tergantung dari pihak asuransi dan biasanya akan diterangkan di awal oleh petugas asuransi.